REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti menegaskan komposisi tim yang membela istri mantan Kapolri, Adang Daradjatun. Dalam pesan singkat yang diterima Republika, Selasa (20/12) salah satu kuasa hukumnya, Ina Rahman menegaskan tim pengacaranya terdiri dari empat orang.
"Tim kuasa hukum ibu Nunun sebagai berikut; Ina Rahman, Tb U Mulyaharja, Diarson Lubis, dan Koes Andayani. Selain nama-nama tersebut bukan kuasa hukum Ibu," katanya menegaskan.
Penegasan ini dilakukan oleh Ina karena ada beberapa nama yang mengklaim dirinya sebagai pengacara Nunun dan memberikan pernyataan kepada media. Padahal, Adang Daradjatun tidak menunjuk orang-orang tersebut.
Dalam konfres yang sempat dilakukan oleh Adang beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR itu pernah menegaskan bahwa pengacara yang akan mengangani kasus Nunun adalah Ina Rahman.