Senin 19 Dec 2011 19:49 WIB

Pengacara:Tak ada yang Mencurigakan 21 Transaksi Wa Ode Nurhayati

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Sefa Yolanda, Wa ode Nurzainab tidak keberatan kliennya menjadi saksi kunci dalam kasus suap pembahasan anggaran di Banggar DPR tahun 2010 yang melibatkan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati.

"Buat saya sebenarnya tidak ada masalah. Sebab 21 transaksi (milik Wa Ode Nurhayati) itu tidak ada yang mencurigkan. Dari PPATK bisa dibuka kok, dan secara transparan sudah bisa saya lihat. Lagipula dari 21 transaksi tidak ada yang mencurigakan dan tidak ada masalah apa-apa. Kalau kemudian seolah-olah jadi masalah, bagi kami aneh," kata Wa Ode Nurzainab di kantor KPK usai mendampingi Seda menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Selain itu, Zainab menjelaskan,  dalam kasus ini, Sefa sama sekali tidak tahu apa-apa. Ia hanya menjadi staf pribadi Wa Ode Nurhayati yang tugasnya hanya mengurus keperluan pribadi dan keperluan keluarga Wa Ode Nurhayati.

Terkait penetapan status tersangka untuk Wa Ode, Zainab mengatakan hal tersebut  sangat tidak beralasan. Dirinya tak sepakat dengan kebijakan KPK yang menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan anggaran DPPID 2011.

 "Oh iya dengan sangat-sangat tidak sepakat. Itu sangat tidak beralasan. Sefa sendiri tidak pernah diperiksa ketika ia dituduh mencuri. Sementara orang sudah heboh mengatakan dia sebagai pencuri. Seharusnya ditanya dulu apa benar dia mencuri," ujar Zainab.

Wa Ode sendiri enggan menuding KPK salah langkah dengan menetapkan anggota Banggar DPR itu menjadi tersangka. "Wallahu 'alam. Tapi saya tidak mau berperasangka buruk kepada seseorang dan kita sudah berkomunikasi dengan baik. Sebab saya selalu mendampingi Ibu Wa Ode Nurhayati dan akan saya sampaikan," ucapnya.

Seperti diketahui, Sefa merupakan salah satu pihak yang dicegah oleh KPK ke luar negeri. Selain Sefa, ada dua pihak wiraswasta yang dicegah yaitu Surhman Munab, Fahd Arafiq, dan Wa Ode sendiri. Mereka berempat dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembahasan anggaran di DPR tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement