REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menegaskan penetapan tersangka anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi PAN sesuai prosedur.
Busyro mengakui KPK belum pernah memeriksa Wa Ode. Namun, hal itu terjadi karena panggilan KPK beberapa kali ke Wa Ode tidak diindahkan. Karena merasa cukup bukti atas keterlibatannya, pihaknya seketika menetapkan status tersangka. "Tidak ada yang janggal, karena dipanggil beberapa kali tidak hadir," kata Busyro di Istana Bogor, Rabu (14/12).
Menurut Busyro, penetapan tersangka Wa Ode, bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi di Banggar DPR. Meski begitu, pihaknya belum bisa menjanjikan apakah anggota Banggar DPR lain bakal diperiksa terkait kasus korupsi yang dihadapi Wa Ode. "Nanti kasusnya melebar ke mana-mana. Tunggu!" kata Busyro.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy, mengatakan kasus yang menimpa anggota FPAN, Wa Ode Nurhayati, sebagai bentuk kelucuan hukum. Pasalnya, kata Tjatur, penetapan tersangka Wa Ode terjadi seusai pernikahan Ibas dan Aliya.
"Kita punya dua hajat besar bulan lalu. Ada akad nikah Ibas-Aliya itu dan ada masalah di Semarang. Kemarin pada saat Rakernas ada pengumuman itu (penetapan Wa Ode sebagai tersangka)," ujar Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/12).
Selain itu, Tjatur mempertanyakan mengapa Wa Ode dijadikan tersangka sebelum diperiksa. Padahal, Wa Ode merupakan whistleblower yang mengungkap kasus dugaan mafia di Badan Anggaran DPR-RI. Untuk itu, Tjatur menuding ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin PAN tumbuh menjadi partai besar. "Adalah baunya itu," ujarnya.