REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Zainul Djafrin atas kasus dugaan penganiayaan kepada mahasiswa.
"Sesuai dengan mekanisme penyelidikan, kami akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Kejari Sukabumi untuk melengkapi bahan pemeriksaan atas kasus pelaporan yang dilakukan oleh mahasiswa tentang kekerasan yang dilakukan oleh Kajari kepada mahasiswa yang tengah melakukan unjuk rasa," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana kepada wartawan, Selasa.
Namun, dalam pemanggilan tersebut, kata Kapolres, pihaknya akan tetap melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk meminta izin pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kajari Sukabumi. Selain itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan oleh Kajari Sukabumi.
Lebih lanjut, untuk melengkapi bahan penyelidikan jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota juga telah memeriksa mahasiswa yang diduga menjadi korban penganiayaan. "Kasus ini akan terus kami lanjutkan sampai selesai dan jika benar bersalah Kajari Sukabumi akan tetap dijerat dengan KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," tambahnya.
Sementara, Ketua Himpunan Mahasiswa Sukabumi (Himasi), Jabarudin Wukuf mengatakan, pihaknya sudah memaafkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kajari Sukabumi, tetapi proses hukum tetap harus berlanjut sampai ke meja hijau. "Kami bisa memaafkan tetapi proses hukum harus tetap berlanjut sampai ke meja hijau," kata Jabarudin.
Sebelumnya, Kajari Sukabumi, Zainul Djafrin mengatakan, dirinya mewakili lembaganya dan pribadi meminta maaf kepada mahasiswa atas tindakannya pada saat itu. "Saya siap diproses hukum jika benar-benar saya bersalah, tetapi tindakan saya ini tidak salah karena mahasiswa juga telah berkata kotor kepada saya," kata Zainul