REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengembalikan penyidik Polri di KPK yang memiliki hubungan asmara dengan Angelina Sondakh, Kompol RBS (Raden Broto Seno). Namun Mabes Polri masih menunggu surat pengembalian penyidik tersebut untuk melihat hasil pemeriksaan internal KPK.
"Nanti dalam surat pengembalian akan ada alasan dari pemeriksaan internal KPK, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mochamad Taufik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12).
Taufik menjelaskan hingga saat ini, Mabes Polri masih menunggu surat dan pernyataan resmi dari KPK terkait pengembalian perwira polisi menengah tersebut. Pasalnya dalam pelimpahan dan pengembalian penyidik dari Polri ke KPK dan sebaliknya harus dilakukan secara formal.
Dalam surat pengembalian dari KPK, Mabes Polri akan melihat hasil pemeriksaan internal terhadap Kompol RBS. Kalau memang ada indikasi pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana, Mabes Polri akan segera memprosesnya.
"Kalau dalam surat resmi KPK ada indikasi ke arah sana, kita akan langsung memprosesnya. Kalau tidak ada, tidak akan ditindaklanjuti," tegasnya.