Selasa 13 Dec 2011 15:15 WIB

Kronologi Wa Ode Dilaporkan ke BK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati (WON), dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) berdasarkan laporan dari Pimpinan Badan Anggaran DPR. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 6 Miliar untuk menggolkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Saya pegang berita acara rapat pimpinan Banggar," ungkap Direktur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (13/12).

Dari berita acara itu diketahui adanya dugaan aliran dana kepada WON dari seorang pengusaha swasta berinisial HS. Uang ditransfer terlebih dahulu ke rekening staff WON.

Tujuannya agar dana PPID dapat mengalir ke beberapa Pemda tingkat II di Aceh dan Sulawesi. "Ternyata tidak gol dananya. Makanya diadukan ke pimpinan Banggar," jelas Boyamin.

Pimpinan Banggar kemudian mengadukan hal ini kepada BK untuk ditindaklanjuti. Boyamin juga melaporkan hal ini kepada KPK, Juli lalu. Kini Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement