REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Gusti Muhammad Hatta, siap menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pemberantasan korupsi di setiap lembaga negara.
Gusti mengaku sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi setiap pelaksanaan tender barang dan jasa. Sejak awal tahap pra lelang hingga penunjukan pemenang, dilakukan secara transparan dan di bawah supervisi KPK.
Langkah itu diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian yang dipimpinnya. “Menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden, korupsi harus dicegah, dan itu sudah kami lakukan di sini,” kata Gusti di gedung BPPT, Jumat (9/12).
Gusti menyadari potensi korupsi di setiap lembaga negara memungkinkan terjadi. Karena itu, pihaknya melakukan penandatanganan pakta integritas kepada setiap jajarannya agar tidak ada kasus korupsi di Kemenristek.
Pakta integritas ditandatangani semua kepala institusi yang dibawahinya, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), hingga Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Karena itu, jika di kemudian hari para pejabat yang dibawahinya itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pihaknya tak segan mencopotnya atau memecatnya. Bahkan, Gusti mengaku, tak bakal membela anak buahnya itu agar kasusnya ditangani aparat penegak hukum.
Bahkan, mereka berjanji untuk tidak menerima pemberian dari pihak lain dalam bentuk apa pun sebagai bentuk pencegahan korupsi. “Pakta integritas ini sebagai pegangan saya untuk melawan korupsi,” ujar mantan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.