REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Mantan Wakil Bupati Pati Kotot Kusmanto yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pati 2003 sebesar Rp1,7 miliar ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Tersangka Kotot tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Kamis, pukul 15.45 WIB setelah dijemput empat penyidik kepolisian di tempat tinggalnya di Kabupaten Pati.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi syarat administrasi selama kurang lebih 2,5 jam, tersangka yang didampingi Tatang Istiawan selaku penasihat hukumnya kemudian dibawa ke sel tahanan Mapolda Jateng dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi AA 8168 TM.
Direskrimsus Kombes Firli mengatakan bahwa penangkapan sekaligus penahanan tersangka ini untuk memudahkan proses pelimpahan dan penuntutan ke kejaksaan.
"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 6 Desember 2011 sehingga saya memerintahkan penyidik untuk menahan tersangka," katanya.
Mengenai pertimbangan penjemputan paksa tersangka, Firli mengaku tidak mau menanggung resiko jika yang bersangkutan melarikan diri sehingga menghambat proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka sebenarnya dikenai wajib lapor secara berkala, namun tidak pernah dilakukan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi APBD Pati, Polda Jateng juga telah menahan mantan Bupati Pati Tasiman pada Senin (24/10) setelah menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus.
Dalam kasus korupsi ini, ada tiga tersangka yakni mantan Bupati Pati Tasiman, mantan Wakil Bupati Kotot Kusmanto, dan mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso.
Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Wiwik yang sudah diajukan ke pengadilan dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (23/5).
Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Pati 2003, mantan Ketua DPRD Pati bersama 44 anggota dewan lain didakwa menerima dana sebesar Rp30 juta dan dana tersebut bersumber pos dana bantuan pihak ketiga.
Pada mulanya masing-masing anggota dewan menerima Rp10 juta, namun pada APBD 2003 perubahan kembali dikucurkan dana Rp20 juta tiap orang.
Dana bantuan pihak ketiga itu juga mengalir ke mantan Bupati Pati Tasiman Rp70 juta, Wakil Bupati Kotot Kusmanto Rp55 Juta, dan sekretariat tujuh partai politik sebesar Rp175 juta.
Bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada lembaga masyarakat dan untuk pengembangan Kabupaten Pati, namun justru mengalir ke 45 anggota dewan dan partai politik dan digunakan untuk kampanye.
APBD Kabupaten Pati 2003 juga menderita kerugian pada pos Laporan Pertanggungjawaban (LPj), sebanyak Rp 250 juta dari pos dana LPj dibagikan untuk Bupati Pati sebesar Rp 8 juta, Wakil Bupati Rp7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp6 juta, Ketua DPRD Wiwik Budi Santosa Rp7 juta, Wakil Ketua DPRD Sarno Rp6 juta, Wakil Ketua DPRD Mundzir Syarif Rp6 juta serta 45 anggota dewan masing-masing Rp5 juta.