Kamis 08 Dec 2011 21:21 WIB

Kendaraan Dinas TNI/Polri akan Dikenakan Pajak

Mobil Dinas TNI
Mobil Dinas TNI

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI - Kendaraan dinas TNI, Polri dan seluruh instansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau mulai 2012 dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Daerah No8/2011 tentang Pajak Daerah.

"Perubahan paling mendasar antara Perda No4/2006 dan perda baru yaitu Perda No 8/2011, adalah pemberlakuan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan di lingkungan TNI dan Polri," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Kepri Herman Prasetyo usai sosialisasi Perda No 8/2011 di Hotel Aston Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kamis (8/12).

Herman mengatakan kendaraan dinas TNI, Polri dan seluruh instansi pemerintah dikenakan pajak sebesar 0,5 persen yang dibayar oleh subjek pajak, dalam hal ini orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor tersebut.

Pajak sebesar 0,5 persen, menurut dia, juga berlaku untuk kendaraan sosial seperti ambulans, pemadam

kebakaran, serta lembaga sosial dan keagamaan. "Sedangkan kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor di atas air, dikenakan PKB sebesar 1,5 persen," katanya.

Selain itu, kata dia, kendaraan angkutan umum dikenakan pajak satu persen serta kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan pajak 0,2 persen.

"Pemberlakuan Perda Pajak Daerah yang baru ini merupakan implementasi dari Undang-undang No28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan harapan potensi pendapatan daerah dari sektor PKB lebih optimal," kata Herman.

Menurut dia, kendaraan lain seperti kereta api, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan kendaraan perwakilan lembaga-lembaga internasional tidak dikenakan pajak.

PKB, kata dia, dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

"Besar PKB yang dikenakan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang

mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan

kendaraan bermotor," ujarnya.

Khusus untuk kendaraan yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat serta kendaraan air

dihitung berdasarkan NJKB.

Dia mengemukakan, selain menyosialisasikan kepada puluhan objek pajak tentang PKB, pihaknya juga

menyosialisasikan empat pajak daerah lain, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan Tanah dan Pajak Rokok.

Pendapatan dari lima jenis pajak tersebut akan dibagi dengan pemerintah kabupaten/kota. Bagi hasil penerimaan PKB ditetapkan sebesar 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

"Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan Tanah ditetapkan sebesar 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement