REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kembali 'bersuara' mengkritik para penyelenggara negara. Kali ini, ia merasa prihatin dengan penerapan kode etik di Kementerian dan lembaga negara.
"Padahal, kode etik merupakan kunci pencegahan tindak pidana korupsi," kata Busyro saat memberi sambutan pembukaan konferensi nasional pemberantasan korupsi 2011 di Jakarta, Rabu (7/12).
Menurut Busyro, peraturan terkait kode etik pada kementerian dan lembaga negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Namun, hasil kajian KPK menunjukkan bahwa instrumen kode etik tersebut nyatanya belum menjadi perhatian utama di sebagian besar instansi.
Dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang diselenggarakan oleh KPK setiap tahunnya, hasilnya memperlihatkan penerapan kode etik di Kementerian dan lembaga negara masih sangat rendah. Padahal, penerapan kode etik dan pedoman perilaku sangat penting untuk perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
"Dari skala 0-10 di mana 0 adalah titik terendah, nilai rata-rata kode etik 1,83,'' katanya. ''Kesadaran kementerian dan lembaga negara mengenai Kode etik untuk mencegah korupsi masih sangat rendah."