Rabu 07 Dec 2011 06:48 WIB

TKI Yang Dipidana Hukuman Pancung Idap Gangguan Jiwa?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tenaga kerja Indonesia asal Sulawesi Tenggara yang terancam hukuman pancung di Malaysia saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Ilham Latif di Kendari, Selasa, mengatakan TKI Sultra yang terancam hukuman pancung di Malaysia itu berasal dari Kabupaten Wakatobi.

"Namanya Jufri, dia terancam dipancung karena telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia," kata Ilham.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena diduga yang bersangkutan mengalami kelainan jiwa sehingga yang bersangkutan saat ini masih ditahan di rumah sakit di Malaysia.

"Jika yang bersangkutan ternyata gila atau mengalami kelainan jiwa saat melakukan pembunuhan, tidak akan dihukum pancung," katanya.

Tetapi, katanya, jika yang bersangkutan melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar, dia akan dihukum pancung.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia sudah memberangkatkan tim untuk berusaha mengadvokasi Jurfi agar ada solusi bisa bebas dari hukuman pancung.

Ilham menjelaskan, keberadaan Jufri di Malaysia sudah puluhan tahun, dan berangkat tidak melalui jasa penyalur tenaga kerja di daerah ini.

"Jufri berangkat sendiri, karena hasil koordinasi kami dengan seluruh perwakilan penyalur jasa tenaga kerja di Sultra, tidak ada nama Jufri dari Wakatobi yang pernah diberangkatkan ke Malaysia," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement