Selasa 06 Dec 2011 15:38 WIB

Empat Kasus Perambahan Hutan Kembali Divonis Bebas

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Johar Arif
Perambahan hutan
Perambahan hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan kembali mengalami kekalahan memperjuangkan kawasan hutan di Sumatera dan Kalimantan dari perambahan. Setidaknya empat kasus perambah perusahaan kelas kakap sepanjang 2011 divonis bebas. Dua kasus di Kalimantan Tengah dan masing-masing satu kasus di Riau dan Sumatera Utara.

“Kita ajukan kasasi,” kata Direktur Penyidik dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan Raffles Brotestes Panjaitan kepada wartawan, Selasa (6/12). Ia memaparkan kasus di Riau terkait perambahan hutan di Cagar Alam Giam Siak Kecil. Padahal, areal itu sudah diakui statusnya oleh internasional (Unesco).

Kementerian Kehutanan bahkan diminta perusahaan mengembalikan alat-alat berat bukti perambahan. Namun, kata Raffles, alat itu tetap ditahan di pengadilan negeri sebab pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Kalimantan Tengah, kata Raffles, perusahaan tambang asing milik Thailand yang melakukan perambahan juga dibebaskan. Berikutnya, di Sumatera Utara, kawasan hutan sekitar Danau Toba juga dirambah dan pelaku serta perusahaannya diputuskan bebas.

Raffles menegaskan, Januari dan Februari 2012 nanti, pemerintah akan melanjutkan proses kasasi. Sebab, bagaimanapun dana Kementerian Kehutanan berasal dari APBN yang tahun ini sudah tutup buku. Namun demikian, khusus Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, tim dari Kementerian Kehutanan masih melakukan kegiatan pengawasan di lokasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement