REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Principal Centre for Orangutan Protection (COP) Hardi Baktiantoro, mengapresiasi kinerja aparat keamanan terkait pembantaian orang utan (pongo pygmaeus) di Muara Kaman, Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu lantaran polisi telah menginterogasi 25 orang saksi dan menahan empat orang, termasuk senior estate manager Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia, berinisial P.
Menurut Hardi, mereka terancam penjara lima tahun menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pembantaian orang utan adalah murni kasus kriminal. Kebijakan Presiden SBY mengirim tim dari Mabes Polri, kata dia, patut dipuji. “Ini merupakan langkah cerdas, yang memenangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ekologi dan ekonomi nasional,” kata Hardi kepada Republika, Kamis (1/12).
Hardi mengatakan, kejahatan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, sebenarnya jamak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain. Pasalnya dalam pandangan perusahaan itu habitat orang utan dianggap sebagai hama. Buktinya, banyak orang utan berada di pusat-pusat penyelamatan orang utan di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, dan Ketapang, serta Samarinda.