REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Polda Papua menangkap sebanyak 12 orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Mulia, Papua pada 22 November 2011 lalu. Namun dari 12 orang ini, polisi hanya mempersangkakan dan melakukan penahanan terhadap dua orang.
"Yang ditahan hanya dua orang, sedangkan yang 10 orang dipulangkan karena tidak cukup unsur," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Lapangan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis (1/12).
Saud menjelaskan dua orang di antara 12 orang yang ditangkap di Mulia, Papua ini, karena memiliki senjata tajam. Sehingga mereka disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12/1951. Selain itu, tambahnya, dua orang tersangka ini dianggap terlibat dalam pembakaran kantor Ketahanan Pangan dan pos brimob di Puncak Jaya.
Mengenai keterlibatan dua tersangka ini dalam penembakan Kompol (Anumerta) Dominggus Awes, saat itu sebagai Kapolsek Mulia, yang berujung tewas, Saud mengatakan masih didalami keterlibatan mereka. "Lagi dikembangkan (dalam penembakan Dominggus Awes). Tapi mereka termasuk menyerang pos Brimob," tegasnya.
Sebelumnya polisi menangkap 12 orang anggota OPM dan satu orang lainnya telah tewas ditembak polisi karena melarikan diri pada 22 November 2011 lalu. Mereka bersembunyi di honai-honai (rumah tradisional masyarakat Papua) dengan menyamar sebagai penduduk.