REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Tak pahamnya tersangka kasus suap wisma atlet, M. Nazaruddin mengenai isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak diambil pusing oleh KPK. Pasalnya pihak KPK sendiri mengatakan telah memiliki cukup bukti terkait kasus ini.
"Mau menolak atau tidak, itu hak dia, yang penting sidang tetap berjalan", ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin, saat ditemui di rumah makan sederhana, Jalan Pandanaran, Semarang, Rabu (30/11).
Jasin menyebut, berbagai barang bukti telah dikumpulkan sebagai alat bukti yang sudah memenuhi syarat. Barang bukti yang kini telah dimiliki KPK melebihi syarat minimal barang bukti yang ditetapkan undang-undang.
"Di UU kan minimal dua, nah ini kami juga didukung oleh informasi atau data lain," katanya.