REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11), akan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin. Ia akan menghadapi dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, rencananya Rabu tanggal 30 November 2011 ini Nazaruddin disidangkan. Kemungkinan pagi jadwalnya," kata Juru bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (30/11) pagi.
Nazaruddin memiliki dua kuasa hukum yang menangani kasusnya. Yaitu, advokat senior OC Kaligis beserta timnya dan advokat Elsa Syarif. Namun, belum diketahui siapa yang akan mendampingi Nazaruddin. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum dari OC Kaligis, Afrian Bondjol, OC Kaligis dan Elsa masih menjadi kuasa hukum Nazaruddin.
"Kita ini satu tim kuasa hukum Pak Nazaruddin. Nanti kita koordinasi (soal siapa yang mendampingi)," kata Afrian melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11) malam.
Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sebagai tersangka. Rosa dan El Idris telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Wafid Muharam belum lama ini telah dituntut oleh JPU pada KPK.