Selasa 29 Nov 2011 19:20 WIB

Menaker Panggil 16 Kadisnaker Terkait UMP

Rep: Prima Restri/ Red: Chairul Akhmad
Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memanggil 16 Kepala Dinas Tenaga Kerja yang daerahnya dalam menentukan upah minimum masih ada selisih pendapat. Yaitu selisih antara pengusaha dan selisih pekerja.

Di antaranya dari Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.

Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta kepada para gubernur yang wilayahnya meski sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tapi masih ada gejolak, untuk menyelesaikannya dengan dialog antara pengusahan dan pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja. ''Dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan kepentingan bersama,'' kata Muhaimin.

Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP diharapkan berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak. Terutama pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah masing-masing daerah.

Selain itu Muhaimin meminta para gubernur di seluruh Indonesia yang belum menetapkan UMP agar segera menetapkan UMP tahun 2012. Dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Bupati/Walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement