REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kisruhnya penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang terus terjadi tiap tahun mendorong Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengkaji ulang komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Saat ini berlaku 46 komponen yang menjadi patokan penentuan besar UMP. Pengkajian ini juga dilakukan terkait penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak.
Yang termasuk komponen KHL yaitu makanan dan minuman di antaranya beras, sumber protein, gula pasir dan minyak goreng. Sandang mencakup celana panjang, sepatu, kemeja lengan poendek dan perlengkapan ibadah. Perumahan meliputi sewa kamar, alat masak, air bersih, kompor minyak tanah dan alat masak. Pendidikan berupa bacaan dan kesehatan berupa alat mandi. Transportasi, rekreasi dan tabungan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini lembaga indepen sedang melakukan kaji ulang dan survei terhadap KHL. ''Hasil kajian itu akan menjadi bahan pembahasan di dewan pengupahan,'' tutur dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).
Muhaimin menegaskan bahwa kaji ulang dan revisi KHL harus tuntas akhir tahun ini. ''Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada dewan pengupahan. Harus ada standar tetap akhir tahun ini,'' tutur dia.
Disebutkan lembaga independen yang sedang melakukan kaji ulang adalah perguruan tinggi ternama di Indonesia. Di antaranya Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Muhaimin menambahkan belum bisa memastikan apakah jumlah komponen akan berubah. Dicontohkan untuk menentukan kebutuhan minyak tanah saja masih diperdebatkan. Karena di beberapa daerah minyak tanah sudah tidak digunakan. ''Sulit diperkirakan jumlah komponen apakah berubah atau tidak," kata dia.