REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Utara menciduk seorang Warga Negara Jerman, LP (50) terkait dugaan mengeksploitasi anak perempuan berinisial S (13) yang berprofesi sebagai pengamen.
"Awalnya ibu korban melaporkan anak hilangnya, ternyata dibawa kabur untuk diekspoitasi," kata Kepala Polrestro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Andap Budhi Revianto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa.
Andap mengatakan kejadiannya berawal saat korban S melakukan kegiatan mengamen di daerah Blok M, Jakarta Selatan, pekan kemarin. Kemudian tiga teman S, berinisial D, R dan M membawa kabur korban usai mengamen di kawasan Blok M.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kehilangan seorang anak perempuan kepada Polrestro Jakarta Utara, Jumat (25/11). Andap menjelaskan petugas menelusuri laporan ibu korban dan menangkap tiga orang teman korban yang diduga menjual S kepada seorang Warga Negara Jerman berinisial LP. "Para pelaku ditangkap petugas pada Selasa (29/11)," ujar Andap.
Andap menuturkan tersangka LP memberikan uang sebesar Rp1,1 juta kepada salah satu tersangka yang berperan sebagai mucikari tersebut.
Salah satu mucikari itu, mengambil uang tersebut sebesar Rp 750.000 dan membagikan uang tersebut kepada korban sebesar Rp 150.000, serta sisanya diserahkan kepada pelaku lain.
Para tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak di bawah usia.