REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap Innospec yang statusnya sudah meningkat menjadi penyidikan. Setelah menetapkan tersangka untuk mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, lembaga ad hoc ini akan memeriksa pihak PT Innospec selaku pihak penyuap.
"Pihak swasta tentu akan kita panggil kalau diperlukan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/11). Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap sosok tersangka dalam kasus penerimaan suap dari perusahaan Inggris Innospec Ltd. Si tersangka adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
"KPK meningkatkan status ke level penyidikan dan menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, SAM jadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11).
Suroso dijadikan tersangka atas dugaan menerima pemberian sesuatu dari pihak swasta terkait proyek pengadaan tethra ethyl lead (TEL) di Pertamina. Oleh KPK, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan atau (b) serta Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 26 Maret 2010, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dollar AS. Dalam fakta persidangan di dua pengadilan itu disebutkan, sejak tahun 2000 hingga 2005, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd telah menyuap dua mantan pejabat agar tetraethyl lead (TEL) tetap digunakan dalam produksi bensin Pertamina.