REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/11), mengumumkan peningkatan status penanganan kasus suap Innospec dari status penyelidikan ke penyidikan.
Suroso Armo Martoyo, mantan Direktur Pengolahan Pertamina pada 2004-2005. ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. "KPK meningkatkan status ke level penyidikan dan menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, SAM jadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Johan mengatakan, Suroso dijerat dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Johan juga menyatakan pemanggilan empat mantan Dirut Pertamina hari ini, untuk menjadi saksi bagi Suroso.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian