Sabtu 26 Nov 2011 22:00 WIB

Kemendagri Tagih Janji RTRW DKI

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menagih janji Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tak kunjung selesai. Pasalnya, dari 33 provinsi yang berkewajiban menyerahkan RTRW, baru sembilan provinsi yang menyelesaikan RTRW.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, semua provinsi wajib menyerahkan laporan ke Kemendagri.

"Namun, baru sedikit yang menyerahkan ke kami, DKI salah satunya. Sebetulnya mereka menjanjikan pada kami menyerahkan RTRW pas HUT DKI ke-484 pada 22 Juni lalu," keluh Direktur Fasilitas Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Kemendagri Sjofjan Bakar, Sabtu (26/11).

Sjofjan mengaku bosan dengan seringnya Pemprov DKI menjanjikan selesainya RTRW pada pertengahan tahun ini. Meski mengetahui permasalahannya di DPRD DKI yang belum menyetujuinya, namun pihaknya menilai hal itu tetap mengecewakan.

Karena DKI sebagai provinsi di pusat kekuasaan bisa memberi contoh daerah lain. Dicontohkannya, Provinsi Banten sudah menyelesaikan RTRW dan layak untuk diapresiasi.

Ia menilai pemerintah provinsi (pemprov) banyak yang telat menyerahkan RTRW sebab tidak mengatur reward dan punishment dalam penyusunan RTRW. Karena Sjofjan menyarankan agar aturan tentang penyusunan RTRW direvisi agar pemprov yang telat bisa dikenakan sanksi. "Ini semoga bisa diterapkan nantinya agar tak ada lagi yang terlambat menyerahkan penyusunan RTRW provinsi," harap Sjofjan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement