Sabtu 26 Nov 2011 21:00 WIB

BPK Didesak Audit Pengelola Gedung Kempinski

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalai dalam bekerja. Sebab, BPK tidak melakukan audit rutin terhadap penggunaan dan pengelolaan uang negara pada pembangunan kawasan gedung Kempinski. Kawasan itu dijadikan perkantoran, pertokoan, dan apartemen, serta Hotel Indonesia, Jakarta.

Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (26/11), mengatakan pihaknya menduga BPK sejak 1998 sengaja tidak melakukan audit rutin. Sehingga, semua data dan informasi tentang dasar hukum usulan, perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan kawasan tersebut menjadi tidak jelas.

Karena besaran antara kewajiban dan hak yang seharusnya didapatkan negara masih menjadi pertanyaan karena persoalan audit. Padahal, jika audit rutin dilakukan maka hal itu tidak akan pernah terjadi.

BPK dengan sengaja sudah melalaikan atau malah menyimpangkan kewenangannya, akhirnya persoalan PT HIN, selaku pengelola menjadi berlarut-larut. "Kami mendesak agar ketua dan anggota BPK segera membentuk persidangan Komite Etik untuk menelisik mengapa hal tersebut sampai terjadi," ujar Iskandar.

Ia juga mendesak agar Komisi XI DPR segera membentuk Pansus Audit perusahaan pengelola. Jika BPK tidak membentuk Komite Etik untuk menyelidiki tiadanya audit rutin sejak 1998, dikhawatirkan terjadi potensi kerugian negara. "Sikap Komisi XI sangat penting, agar BPK tidak dengan sewenang-wenang. Sebab UU BPK sudah mengamanatkan demikian," tegas Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement