Sabtu 26 Nov 2011 17:49 WIB

Menag: RUU KUB tak Intervensi Ibadah

Rep: nashih nasrullah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PALU – Pemerintah menegaskan keberadaan undang-undang kerukunan umat beragama (KUB) kelak tak akan mengintervensi dimensi ibadah.

Draf RUU yang kini sedang dirumuskan dan menjadi inisiatif DPR tersebut, kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, menitikberatkan pada pengaturan hubungan antarumat beragama. Prinsip utama yang melandasi penyusunan UU tersebut nantinya antar alain semangat dan komitmen hidup saling hormat dan menghormati, larangan menghina ajaran dan pemeluk agama lain.

 “Jadi saya tegaskan tidak ada intervensi ibadah,”jelasnya dalam Silaturahim Menag Bersama Tokoh Lintas Agam dan Ormas Keagamaan se-Sulawesi Selatan di Palu, Sabtu (26/11)

Dari segi teknis, lanjutnya, UU akan menertibkan pendirian rumah ibadah. Pembangunan rumah ibadah, mesti disesuaiakn dengan rasioan dan tingkat kebutuhannya. Hal ini mengingat pendirian rumah ibadah yang hanya didasari oleh kemampuan finansial, bisa menimpulkan rasa tak nyaman bagi penganut agama lain. Apalagi bila ditengarai rumah ibadah tersebut tidak memiliki banyak penganut atau bahkan tidak terdapat sama sekali. “Dari situlah menyulut konflik,”tandasnya.

Disinggung soal draft ruu versi pemerintah, ia menjelaskan hingga kini belum melakukan penyusunan. Pasalnya, pemerntah belum menerima konsep dan draft ruu inisiatif DPR. Karenanya, hingga saat ini pemerintah belum membentuk tim khusus untuk menangani hal tersebut. “Tapi komunikasi intens dengan DPR telah diupayakan,”katanya.

Menurut Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Fatah, ketegangan yang terjadi diantara pemeluk agama di sejumlah wilayah, tak terlepas dari berbagai faktor. Tidak hanya menyangkut agama. Dimensi problematika lain ikut pula mempengaruhi seperti politik, sosial, dan ekonomi. Kasus konflik yang melibatkan umat beragama dengan latarbelakang murni agama bahkan jarang ditemukan.

Ia tak membantah kurang optimalnya peran forum kerukunan umat beragama (FKUB). Hal ini tak terlepas dari berbagai kendala seperti keterbatasan sumberdaya manusia dan dana. Pemerintah hanya mampu memberikan bantuan bagi FKUB provinsi sebesar Rp 30 juta dan FKUB Kabupaten/Kota senilai Rp 25 juta. Bantuan tahunan itu pun hanya bersifat stimulan. “Agar mendorong pemda setempat lebih perhatian,”ungkapnya.

Namun demikian, katanya, meski serba terbatas FKUB terus menjalankan fungsinya mendingingkan dan meredam ketegangan yang muncul diantara penganut agama. Tugas itu diwujudkan dengan berbagai bentuk program. Selain dialog langsung, PKUB memiliki program pemberdayaan pendidikan dan ekonmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement