Jumat 25 Nov 2011 14:55 WIB

Tak Peduli Kritikan, Pemkot Tetap Anggarkan Mobdin

Rep: Ahmad Reza Savitri/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kendati mendapat kritikan dari sejumlah kalangan, namun tak memengaruhi keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengadaan mobil dinas (mobdin). Pemkot tetap menganggarkan uang kas daerah sebesar Rp 9 miliar untuk kebutuhan pengadaan mobdin.

Kasubag Pengendalian dan Pengembangan Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi, menilai kritikan yang ada tidak beralasan. Pasalnya, pihak yang melakukan kritik dinilai Eri tidak teliti dalam membaca APBD 2011. Hal itu lantaran pembelian Mobdin sudah masuk dalam APBD murni 2011. "Kan dari awal sudah masuk dalam Daftar Prioritas Anggaran (DPA)," ujarnya, Jumat (25/11).

Eri mengatakan, bahwa pada 2008 lalu, Pemkot pernah melakukan pengadaan barang juga tanpa Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan masuk ke dalam APBD murni. Dalam APBD 2011 terdapat anggaran sebesar Rp 40 milliar untuk pembelian mobil dinas. Karena itu, ia menilai bahwa tanpa melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pun Pemkot bisa membeli Mobdin.

Selain itu, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini. Dalam konsultasi tersebut, pihaknya mendapat persetujuan Mendagri. Kemendagri, sambung Eri, mengaku akan datang ke Surabaya untuk menjelaskan permasalahan.

Sebelumnya, Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya pernah melakukan pengadaan 28 unit mobil jenis Isuzu Panther. Proses pengadaannya ditengarai kuat menabrak aturan. Tak heran jika pengadaan puluhan mobil yang dipinjampakaikan ke Polrestabes itu bukan saja menjadi perhatian sekaligus memantik reaksi kalangan dewan Surabaya. Beberapa elemen masyarakat pun tak ketinggalan.

Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (Satkorcab Banser) Surabaya meminta aparat hukum untuk menindaklajuti masalah tersebut. Sekretaris Satkorcab Banser Surabaya, Hasyim Asy'ari, menuding ada pelanggaran hukum pada permasalahan itu. Pasalnya, pengadaan mobil diajukan tanpa melalui PAK APBD 2011. "Itu kan menyalahi aturan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement