REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasi Pidum Kajaksaan Negeri Lamongan, Hari Soetopo, bisa terkena delik pidana jika perbuatannya menghamili tahanan termasuk dalam asusila. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengungkapkan jika isteri Hari keberatan dengan perbuatan suaminya, maka jaksa tersebut bisa dipidana.
"Kalau nanti ternyata dia tidak punya ikatan dengan pihak lain itu kan dianggap perbuatan suka-sama suka. Hanya melanggar etika saja. Tetapi kalau masing-masing punya hubungan suami istri, pihak-pihak itu keberatan, dia bisa kena jadi asusila," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11).
Jika hal tersebut terjadi, Marwan menegaskan akan meminta Kajati Jawa Timur melaporkan kepada polisi. Ia menegaskan akan merekomendasikan pemberhentian Hari jika Hari memang terbukti menghamili tahanan dan melakukan perbuatan asusila.
Saat ini, tutur Marwan, Hari ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Kejaksaan Negeri Lamongan. Meski masih aktif sebagai jaksa, Hari tidak diberikan tugas hingga kasus ini selesai. Marwan mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Kejati Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan terhadap Hari.
Akan tetapi, katanya, kesimpulan sementara mengatakan memang ada indikasi perbuatan tersebut dilakukan oleh Hari. Menurutnya, terdapat kesaksian supir Hari bahwa yang bersangkutan pernah membawa tahanan M ke sebuah penginapan. "Nah itu sopirnya mengatakan begitu," ujarnya.
Marwan pun menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di penginapan yang disinggahi Hari bersama M. Bila perlu, pengelola atau pegawai penginapan dibawa untuk mengenali Hari dan M. "Cuma masalahnya, kadang kalau penginapan yang short time, hanya transit, itu dia gak ada tanda pengenal. Bisa ganti namanya," ujarnya.
Janda berusia 37 tahun, M, merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo. Eks narapidana kasus penggelapan tersebut melapor ke Polda Jawa Timur karena merasa dihamili oleh seorang jaksa hingga dia melahirkan. M takluk oleh rayuan HS karena jaksa tersebut dikenal baik. Saat ditahan di Lapas, HS sering menjenguk M hingga pada 2009, M pun hamil.
Setelah melahirkan, M tidak terima karena anak lelaki hasil persenggamaannya berinisial MA kemudian diambil oleh HS. Hingga M kemudian mengadukan kepada Polda Jatim dan Aswas Kajati.