Kamis 24 Nov 2011 17:49 WIB

Kasus Jaksa Sistoyo akam Seret Nama Lain?

Rep: A.Syalaby Ichsa/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menuding ada pihak selain jaksa yang terlibat dalam kasus penyuapan yang menimpa jaksa Sistoyo. Mantan JAM Pidsus ini mengungkapkan pihak yang memutuskan perkara berpotensi untuk ikut meringankan putusan pidana yang dikenakan terhadap terdakwa Edward.

"Kan untuk meringankan, bukan hanya jaksa saja yang menuntut ringan. Pasti bukan hanya tuntutan pidana dari jaksa, tetapi pihak lain yang memutuskan,"jelasnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11). Indikasi tersebut, tuturnya, terlihat dari adanya penundaan tuntutan yang diminta oleh jaksa dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Jaksa Sistoyo memang meminta penundaan pembacaan tuntutan dalam persidangan perkara penipuan proyek pembangunan kios dan hanggar senilai Rp 5,6 Miliar. Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan. Dari tidak siap hingga sakit yang dialami oleh jaksa.

Penundaan pertama, yakni 10 November 2011. Saat itu Jaksa beralasan belum siap membacakan berkas tuntutan. Penundaan kedua terjadi pada 15 November 2011, dengan alasan terdakwa sedang sakit. Penundaan ketiga terjadi pada 17 November 2011 dengan alasan terdakwa masih sakit. Sedangkan penundaan terakhir terjadi pada tanggal 21 November 2011, dengan alasan Jaksa masih belum siap membacakan tuntutan.

Menurutnya, aliran dana pun dimungkinkan terjadi bukan hanya ke Sistoyo. Pasalnya, nilai penyuapan untuk meringankan tuntutan terdakwa Edward, disebut senilai Rp 2,5 Miliar. Sedangkan Sistoyo baru menerima Rp 99,9 Juta.

Marwan mengaku belum bisa menemukan adanya aliran dana baik ke Kasi Pidum, Kajari Cibinong, atau pun hakim. Oleh karena itu, dia pun akan melakukan pemeriksaan kepada Sistoyo yang saat ini berada dalam tahanan KPK.Marwan mengaku sedang menyiapkan surat ijin pemeriksaan kepada KPK untuk memeriksa Sistoyo. "Sesegera mungkin kita kirimkan,"ungkapnya.

Sementara itu, limabelas pegawai Kejaksaan Negeri Cibinong telah diperiksa Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari Selasa hingga Kamis ini. Sembilan diantaranya adalah jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Suripto Widodo. Sisanya merupakan pegawai tata usaha dan Keamanan Dalam.

"Tadi baru saya terima laporannya. Tapi masih ditelaah untuk menentukan kadar kesalahan Kajarinya,"ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11). Jika Kajari terbukti lalai melakukan pengawasan melekat (waskat) ketika bertugas, Marwan menjelaskan Kajari akan dicopot dari jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement