REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berkas tiga teller Citibank cabang Landmark, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi, mengungkapkan tiga tersangka tersebut akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
"Sudah dilimpahkan hari Kamis pekan lalu. Ada dua berkas untuk tiga tersangka. Dwi sendiri, Betharia dan Novianti satu berkas,"jelas Masyudi saat dihubungi, Kamis (24/11). Masyudi mengungkapkan perkara mereka akan ditangani oleh tim JPU yang sama dengan JPU Malinda.
Tiga calon terdakwa tersebut akan dikenakan pasal 49 Undang-Undang Perbankan. Dalam persidangan, sempat terungkap bahwa nasabah Citigold pada Citibank yang menjadi korban Inong Malinda Dee ternyata menandatangani formulir transfer kosong yang disiapkan oleh Malinda.
Berdasarkan prosedur di Citibank, transfer harus diajukan lewat formulir transfer yang sudah ditandatangani nasabah. Disinilah peran teller tersebut terungkap. Dalam tugasnya, teller seharusnya mengklarifikasi jika nasabah tidak datang ke bank.
Malinda didakwa membobol dana nasabah prioritas Citigold. Dalam dakwaan Malinda diduga membobol dana nasabah berkisar Rp 45 miliar. Uang hasil tindak pidana tersebut dialirkan kepada suami sirinya, Andhika Gumilang, adik kandungnya, Visca Lovitasari, dan adik ipar yang juga suami Visca, Ismail bin Janim.