Selasa 22 Nov 2011 23:00 WIB

Mudahnya Menjadi TKI Ilegal

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

Ingin memperoleh upah tinggi, namun menempuh jalan instan dengan menabrak prosedur baku yang berlaku. Niscaya bukan rezeki yang didapatkan, tetapi malapetaka siap menghadang. Simak saja, bagaimana nasib beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia atau Arab Saudi. Mereka tak hanya ditangkap, diperas uangnya, bahkan juga terancam hukuman berat tanpa mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

 

Masalahnya mengapa para calon pekerja ini nekat mengambil jalur ilegal, ketimbang legal dan prosedural. Salah satu alasan yang sering muncul adalah birokrasi yang rumit, yang menjadikan TKI legal bisa jadi sangat mahal dan rumit.  Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI legal antara lain, dikirim melalui agen resmi yang membantunya membuat paspor dan visa, memperoleh surat keterangan kesehatan, memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa, serta membayar asuransi dan kewajiban lainnya.

 

Namun masalah mulai muncul saat agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan TKI. Banyak TKI yang baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses.

                                                                         

Rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka mudah ditipu. Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Identitas palsu menjadi hal yang lumrah. Banyak calon berusia terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Dari sini persoalan mulai muncul.

 

Banyaknya masalah yang dihadapi para TKI ilegal mendorong Pemerintah lewat Instruksi Presiden (Inpres) No 14 tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2011, memerintahkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI agar menghapus keberadaanTKI ilegal hingga 100 persen.

 

Tak hanya perbaikan sistem pelayanan, langkah sosialisasi dan kampanye TKI legal langsung kepada masyarakat pun dilakukan BNP2TKI lewat media kesenian tradisional di lokasi basis TKI. Dengan menggunakan media seni tradisional diharapkan pesan-pesan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, dapat menjadi TKI legal, prosedural serta resmi tercatat di pemerintah akan lebih mudah diserap dan dicerna. (Advetorial persembahan BNP2TKI)

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement