Senin 21 Nov 2011 17:56 WIB

Pembantai Orang Utan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Orangutan
Foto: .
Orangutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim khusus yang dibentuk Mabes Polri telah menahan dua orang tersangka dalam pembantaian monyet dan orangutan di perkebunan kelapa sawit di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanagara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Dua orang ini terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Mereka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan b juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Saud menjelaskan monyet dan orangutan merupakan satwa yang dilindungi dalam UU Nomor 5/1990. Menurutnya, perusahaan apapun jangan menganggap monyet dan orang utan atau satwa yang dilindungi lainnya, jangan dianggap sebagai hama.

Seharusnya, ia menambahkan, PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) selaku perusahaan yang melakukan pembantaian orangutan, dapat mencari solusi yang lebih baik. Misalnya, ia mencontohkan, pihak perusahaan dapat bekerjasama dengan para dan peneliti di Univestitas Mulawarman, Kaltim, agar monyet dan orangutan tidak mengganggu perkebunannya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement