REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), memeriksa Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin terkait dugaan kasus korupsi penjualan tanah oleh PT Barata Indonesia di Surabaya, Jawa Timur. Usai pemeriksaan Mahmuddin mengaku dirinya dan kementerian BUMN tak tahu jika tanah milik PT Barata Indonesia di Surabaya, di jual di bawah harga NJOP.
"Tidak tahu. Begini penjualan itu ada di tim penjualan bukan kementrian. Jadi yang didudukkan, penjualan itu domainnya direksi dan tim penjualan. Tapi kalau soal penjualannya masuk anggaran, itu masuk RKAP," kata Mahmuddin usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Mahmuddin sendiri memastikan dirinya dan Kementerian BUMN akan kooperatif membantu penyidikan KPK terkait kasus ini. "Oh kalau ada masalah-masalah hukum apapun kita akan dari kementrian memberikan dukungan kepada KPK untuk menyelesaikan penanganan kasus ini," katanya.
Mahmuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap . Dugaan korupsi terjadi lantaran PT Barata menurunkan harga hingga di bawah NJOP pada tahun 2004 kala menjual tanah milik mereka di Jalan Nagel nomor 109 Surabaya.
Penjualan melalui penunjukkan dengan penawaran terbuka itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 40 miliar. Atas perbuatannya, Mahyuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.