Sabtu 19 Nov 2011 16:19 WIB

Baleg:Isu Jual Beli Pasal Sebuah Warning

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Rubai tidak membantah isu soal jual beli pasal di DPR. Ia menilai statemen Mahfud MD didasarkan pengalamannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mantan anggota DPR, mantan menteri.

Karena itu, apa yang dilihat dan pernah dirasakan Mahfud tentu adanya isinya dan bukan sekedar omongan kosong. “Ini menjadi warning, tudingan ini harus menjadi bahan imunisasi bagi DPR,” kata Rubai di Jakarta, Sabtu (19/11).

Rubai meminta persoalan itu tidak diperpanjang sebab Mahfud mengkritik dalam konteks sebagai seorang negarawan. Menurut Rubai, dalam konteksi jual beli pasal, hendaknya tidak dicari siapa benar dan salah. Namun, semuanya harus mengoreksi lembaga masing-masing.

Karena jika sampai benar ada oknum anggota DPR terlibat jual beli pasal, hal itu berbahaya bagi kelangsung DPR ke depan. Pengalamannya di Baleg, Rubai mengatakan, praktik keji itu tidak pernah pernah terjadi. “Kalau itu terjadi sangat membahayakan, karena kredibilitas dan reputasi DPR bisa runtuh,” kata Wakil Sekjen PAN itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement