Jumat 18 Nov 2011 17:48 WIB

HTI Tolak Asas Tunggal Pancasila di RUU Ormas

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pencantuman pasal asas tunggal Pancasila dalam rancangan undang-undang ormas mendapat penolakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengembalian asas tunggal itu dinilai sebagai langkah mundur bagi pergerakan reformasi. 

Juru Bicara Muhammad Ismail Yusanto mengatakan kepada Republika di Jakarta, Jumat (18/11), asas tunggal merupakan manivestasi dari kegagalan rezim orde baru dengan segala kebobrokannya. Selain terlibat kasus korupsi, rezim tersebut tumbang karena dianggap memaksakan Pancasila sebagai asas tunggal.

Jika dikembalikan lagi asas itu, maka ia menyebutnya sebagai pengingkaran semangat reformasi. Rerormasi memberi ruang organisasi dan partai politik dengan asas Islam berdiri. "Jadi kalau kemudian lahir kembali (asas tunggal,red) maka jelas kemunduran besar," katanya menegaskan.

Ia mempertanyakan pula argumen penuangan kembali pasal itu. Menurutnya, kiprah dan aktivitas ormas ataupun parpol Islam saat ini tidak menimbulkan masalah.

Bahkan, elemen masyarakat itu merupakan unsur penting yang turut berkonstribusi dalam upaya memperbaiki kondisi negara. Dalam konteks ini HTI, ikut serta dengan mengusung penegakkan syariat Islam. "Dicantumkan lagi justru hilangkan energi besar," katanya.

Ia mengaku wacana itu kembali digelendingkan belum lama ini. Pasalnya, dalam draft RUU Ormas yang ia terima belum mencantumkan pasal yang kontroversial itu.

Ia khawatir bila pasal itu terakomodir maka bisa menjelma tak ubahnya jembatan hukum menyetop tumbuhnya aspirasi ormas ataupun parpol Islam.  "Jika mereka ditumpulkan tentu ini kerugian besar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement