Jumat 18 Nov 2011 14:12 WIB

Kejagung Eksaminasi Vonis Bebas Bupati Lampung Tengah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Vonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya dan mantan Bupati Lampung Timur, Satono pada Oktober lalu, turut menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengaku sedang mengeksaminasi putusan bebas tersebut.

"Dieksaminasi karena untuk menentukan mengetahui dimana letak kelemahan penanganan perkara,"ujar Darmono usai menjalankan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam vonis bebas tersebut. Apakah dalam tingkat penyidikan, penuntutan, atau karena perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim. Semua itu, ujar Darmono akan dievaluasi.

Darmono mengaku hasil evaluasi belum selesai. "Belum, justru karena evaluasi itu untuk menentukan letak kesalahan,"ungkapnya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berturut-turut telah memvonis bebas dua terdakwa korupsi, yakni Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya, keduanya bekas bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Sempat ada keganjilan dalam tuntutan Andi Achmad. Tim JPU pada perkara Andi sempat menunda tuntutan yang seharusnya dibacakan pada 12 April 2011. Tuntutan pun sempat mengendap selama lima bulan. Tim JPU akhirnya membacakan tuntutan pada 14 September 2011 dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Atas vonis  bebas ini, Mahkamah Agung pun memeriksa empat majelis hakim yang menangani perkara ini. Yakni Andreas Suharto SH, Itong Isnaeni Hidayat, Ronald Salnofry Bya SH, dan Ida Ratnawati SH. Mereka akan diintrogasi tim dari MA yang sudah turun ke Lampung pada Kamis (17/11) kemarin.

Pada 17 Oktober lalu, majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono dalam perkara korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar.

Sebelumnya Satono dituntut jaksa 12 tahun. Selang dua hari ke depannya, majelis hakim juga memvonis bebas terdakwa Andy Achmad Sampurnajaya, mantan Bupati Lampung Tengah.  Terdakwa perkara korupsi APBD senilai Rp 28 miliar tersebut didakwa jaksa melanggar Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana, yang merugikan negara senilai Rp28 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement