REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kalangan anggota Komisi III DPR mengingatkan jajaran Polri agar bijaksana dalam menggunakan instrumen UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menegakkan hukum.
Anggota Komisi III dari FPKB Bahrudin Nasori di Gedung DPR Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa polisi tidak boleh secara semena-mena menggunakan UU ITE untuk menjerat seseorang, apalagi terhadap para investor asing yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut dia, apabila Polri tidak berhati-hati menggunakan instrumen hukum itu, maka akan ada implikasi negatif berupa kaburnya para investor asing. "Dalam UU ITE ini masih banyak kelemahannya, sementara tujuan pembuatan UU ini adalah sangat mulia untuk melindungi orang dari tindak penghinaan atau pencemaran nama baik lewat e-mail dan SMS, bukan untuk digunakan untuk mendapat keuntungan," kata Bahrudin.
Menyinggung masalah warga negara Korea, David Baek, yang dilaporkan karena curhat ke seorang temannya melalui email dan langsung ditahan, Bahrudin mengatakan hal tersebut tentunya tidak benar. "Polisi harus cari tahu, siapa yang menyebarkan surat email itu. Itu adalah percakapan pribadi dan bukan untuk umum. Karenanya penyidik harus cari tahu siapa yang menyebarkan," ujarnya.
Menurut dia, yang seharusnya ditahan bukanlah David Baek, tapi si penyebarnya. Bahrudin juga merasa curiga dengan apa yang sudah dilakukan polisi terhadap investor Korea itu.
"Polisi bukannya tidak mengerti dengan UU tersebut. Saya meminta kasus ini diluruskan penangannya," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III dari FPG, Nudirman Munir. Dia meragukan penerapan UU ITE oleh aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya dengan benar-benar bersih sesuai tujuan mulia pembuatan UU tersebut.
"Saya melihat UU ITE ini digunakan untuk kepentingan orang-orang berduit saja. Sudah banyak contohnya dan yang paling menghebohkan adalah kasus Prita," kata Nudirman.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengharapkan Polda Metro Jaya mencari siapa orang yang menyebarkan email pribadi hingga menjadi kasus pencemaran nama baik, sementara UU ITE itu sendiri masih dalam proses perbaikan dan sedang dibahas di Komisi III.
Terlebih lagi, masih kata Aziz, bila benar korban sering mendapat teror dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan meminta-minta uang untuk penangguhan penahanan.
Menurut dia, pihak propam Polda Metro Jaya harus menyelidikinya sehingga persoalan menjadi jernih dan tidak ada saling mencurigai.