Kamis 17 Nov 2011 10:10 WIB

KPK Akan Hadirkan Muhaimin Iskandar di Persidangan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nama Menakertrans Muhaimin Iskandar disebut-sebut terlibat dalam sidang kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Besar kemungkinan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Muhaimin di persidangan. "Kemungkinan besar akan kami panggil lagi Pak Muhaimin untuk keterangan di persidangan, melihat sejauh mana kebutuhan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Kamis (17/11).

 

Johan sendiri belum mengetahui kapan Muhaimin akan dihadirkan ke muka persidangan. Yang diketahuinya, keterangan Muhaimin di muka persidangan, berperan besar membuktikan terlibat atau tidaknya pria berkacamata itu dalam kasus ini.

 

"Keterangannya kan di bawah sumpah, dan tidak bisa berbohong di pengadilan, sehingga hal yang menyangkut materi akan dikembangkan di sana untuk proses pengembangan kasus itu sendiri. Jadi tidak berhenti pada tiga terdakwa," ucap Johan.

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, Rabu (16/11), menggelar sidang perdana untuk  penyuap pejabat Kemennakertrans, Dharnawati. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini, Dharnawati dituding memberikan 'hadiah' berupa uang senilai Rp 2,001 miliar  kepada Mennakertrans Muhaimin Iskandar dan tiga pejabat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement