REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah bertindak tegas dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Hal itu ditunjukkan dengan langkah pembubaran sepuluh lembaga nonstruktural.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar mengakatan, sepuluh lembaga tersebut tidak lagi efektif dan tugas serta fungsinya berbenturan dengan lembaga lain.
Sepuluh lembaga itu di antaranya, Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional. Kemudian, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu (KAPET), Badan Kebijaksanaan dan Pengendallian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional.
Untuk itu, Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembubaran lembaga nonstruktural tersebut. "Dalam waktu dekat Perpres dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan secara keseluruhan," ujar Azwar, Rabu (16/11).
Dikatakannya, penghapusan sepuluh lembaga itu merupakan tahap awal langkah sebagai wujud nyata penataan lembaga nonstruktural di Indonesia. Penataan lembaga lainnya dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan efisiensi keberadaan lembaga nonstruktural yang tersisa.
Azwar melanjutkan, pembubaran juga dilakukan kepada Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, serta Komite antarDepartemen Bidang Kehutanan.
Menurut Azwar, pasca reformasi pada 1998 terdapat setidaknya 88 Lembaga nonstruktural, yang 39 lembaga diantaranya dibentuk berdasar undang-undang (UU), dan 8 lembaga dibentuk melalui peraturan pemerintah (PP), dan 41 lembaga melalui keputusan presiden (Kepres) atau Perpres.