REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, prosedur pemilihan calon ketua KPK melalui dua tahap. Yakni pemilihan lima pimpinan KPK, satu posisi diisi Busyro Muqoddas, dan empat lainnya hasil seleksi delapan capim KPK yang dipilih DPR.
"Jadi Pak Busyro tidak otomatis jadi ketua KPK. Isu ini sesuai aturan undang-undang," kata Denny ketika dihubungi Republika, Selasa (15/11).
Menurut Denny, Busyro Muqoddas tidak bisa otomatis terpilih jadi ketua KPK dalam sisa periode tiga tahun ke depan. Aturan itu dinilainya sudah jelas dan tidak perlu diributkan lagi.
Karena sejak awal berdirinya KPK, prosedurnya seperti itu. "Memang begitu adanya. Nanti semua mekanismenya diserahkan ke DPR yang memiliki hak suara," kata Denny.