REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan vonis sengketa pilkada Provinsi Banten, pada awal pekan depan. "Hari Senin atau Selasa akan dibacakan vonis terhadap sengketa pilkada Banten," Kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/11).
Mahfud mengatakan, untuk penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon serta terkait dilakukan pada Kamis (17/11) pukul 16.00 WIB. Selain itu, pihak pemohon dan termohon pun diminta untuk melengkapi seluruh bukti dan dokumen agar bisa dilakukan pemeriksaan oleh MK.
"Kami minta agar semua bukti diserahkan secepatnya agar bisa dilihat dan kesimpulan diserahkan sesuai batas waktu," katanya.
Mahfud mengatakan, pihaknya sudah mendengarakan keterangan dari pihak pemohon maupun termohon dan saksi-saksi. Dalam sidang keempat, MK telah mendengar keterangan saksi dari Seluruh pasangan serta Bawaslu.
Tak hanya itu, MK juga melakukan pemutaran dua video yang menunjukan keterlibatan PNS untuk mendukungan salah satu pasangan. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2107 digelar 22 Oktober 2011 diikuti tiga pasangan calon, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzzaki.
Berdaarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU, menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menempati urutan pertama dengan meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara (38,93 persen) dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki 491.432 suara (11,42 persen) dari total suara sah 4.302.424 suara.
Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita tidak bisa menerima hasil perolehan suara tersebut karena terindikasi adanya kecurangan, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutisi.