REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, menegaskan bahwa KY bisa terlibat dalam proses rekrutmen, pengawasan, hingga pembinaan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. Caranya dengan merumuskan keterlibatan KY melalui Peraturan Presiden (Perpres). Karena, belum ada undang-undang (UU) yang mengatur KY dapat menyeleksi hakim Pengadilan Tipikor daerah.
"Untuk menjembataninya, sepatutnya dibuatkan Perpres dulu," jelas Eman akhir pekan lalu.
Eman mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membantu KY agar dilibatkan menyeleksi hakim ad hoc sebagai upaya meningkatkan kualitas pengadil tersebut. Sehingga dalam memutus kasus korupsi tidak lagi hanya berpatokan pada teks hukum, melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Dengan begitu, tidak banyak lagi vonis bebas terdakwa korupsi.
Meski KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang berbeda, namun keduanya memiliki tujuan yang sama. Yakni, keduanya ingin agar terbentuk hakim yang berintegritas dan pengadilan yang sesuai dengan harapan rakyat.
Namun, karena tidak diatur dalam UU, KY tidak mungkin mengusulkan ke MA agar bisa terlibat tim seleksi hakim ad hoc maupun karier yang bertugas di Pengadilan Tipikor.