REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, dengan 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan. Polri akan berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Susno Duadji mengenai pengajuan kasasi.
"Nanti kita akan koordinasikan dengan yang bersangkutan (Susno Duadji) jika akan mengajukan kasasi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/11).
Saud menambahkan Polri melalui Divisi Hukum Polri akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Susno Duadji terkait putusan di PT DKI Jakarta. Divisi Hukum Polri akan membicarakan langkah yang akan dilakukan Susno, termasuk akan mengajukan kasasi.
"Kalau urusan dari banding itu tergantung dari Susno sebagai terdakwa (terpidana) mengajukan kasasi atau tidak. Nanti akan dirundingkan dan dirapatkan bagaimana upaya hukumnya," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.
Di tingkat pertama di PN Jaksel, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL).
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.