Kamis 10 Nov 2011 22:37 WIB

Gawat... 64 Persen Hutan di Lampung Rusak

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kerusakan hutan di Lampung sudah sampai di titik memprihatinkan. Dari 1.004.735 hektar luas hutan, setidaknya 64 persen kawasan hutan di Provinsi Lampung telah mengalami kerusakan. Pemerintah pun mengeluhkan kerusakan tersebut berdampak pada gangguna fungsi hutan.

"Akibat kerusakan hutan itu, fungsi-fungsinya menjadi terganggu. Baik fungsi ekonomi mau pun ekologis," ujar Gubernur Lampung, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Berlian Tihang, dalam sambutannya saat pembukaan 'Penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu Untuk Hutan Rakyat dan Peluncuran Tanda V-Legal' di Novotel Hotel, Lampung Selatan, Kamis (10/11) malam.

Berlian mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang menonjol di bidang kehutanan Lampung. Di antaranya rusaknya daerah tangkapan air DAM Batutegi, tingginya luas lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, terlantarnya beberapa areal kelola Hutan Tanam Industri (HTI), maraknya perambahan dan konflik kawasan hutan, rusaknya hutan mangrove di wilayah pesisir pantai.

Selain itu, terdapat daerah enclave dalam Taman Nasional yang masih terisolir akibat kerusakan hutan.  Pemanfaatan potensi Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Way Kambas, dan Cagar Alam Laut Krakatau pun belum maksimal.

Terkait hal itu, Pemprov Lampung telah melakukan beberapa upaya, yakni pertama, rehabilitas Hutan dan Lahan pada daerah tangkapan air DAM Batutegi, hutan lindung, dan hutan mangrove. Kedua, pengembangan Hutan Rakyat melalui Gerakan Lampung Menghijau (GELAM) pada lahan di luar kawasan hutan yang kurang produktif. Langkah ketiga, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Kelima, melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan HTI dan mengusulkan pencabutan dan pengalihan hak kelola bagi pemegang ijin yang tidak aktif. Terakhir, melakukan penanganan terhadap perambahan dan penjarahan dalam kawasan hutan negara melalui operasi pengamanan dan penegakan hukum serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengamankan hutan melalui pembinaan kader konservasi dan pam swakarsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement