REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Penghulu di Pekanbaru, Riau, mengatur strategi untuk menghadapi banyaknya pasangan akan menikah pada Jumat tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 (11-11-11), dengan memberikan edaran tentang waktu terhadap satu pasangan satu jam.
"Kita sudah kirim surat kepada calon pasangan akan menikah untuk menyiapkan diri pada waktu yang sudah ditentukan," ungkap Damhir, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenayan Raya, Kamis di Pekanbaru.
Menurut Damhir, jika pada waktu yang ditentukan mempelai belum siap maka, dalam surat itu dibuat pernyataan akan ditunda pernikahannya, karena jumlah akan dinikahkan sangat banyak.
Ia menyebutkan untuk mengatasi permasalahan saat pernikahan, maka KUA memberikan waktu satu jam kepada setiap pasangan pengantin.
"Kita mulai beraksi pukul 07.00 wib dan sampai pukul 00.00, dan waktunya sudah terjadwal semua, makanya dalam surat tersebut juga diingatkan," katanya
Ia mengatakan, jika mengalami keterlambatan satu pasangan maka semuanya akan berakibat, karena kadang-kadang terjadi masalah dalam mengucapkan ijab kabulnya, sehingga diperlukan waktu agak lama.
Biaya pernikahan di setiap Kecamatan di Pekanbaru hanya Rp30 ribu. Biaya itu dikeluarkan untuk tarif pencatatan nikah sedangkan untuk tarif penghulu tidak ada ketentuan yang mengikat.
"Kalau masalah tarif penghulu, tidak ada ditentukan dari KUA ataupun Kemenag, yang jelas berapa dikasih di lapangan nantinya," ucapnya.
Ia mengatakan penghulu atau dengan nama lain, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) terdiri atas honorer dan PNS. Penghulu PNS berkedudukan di kantor KUA, sedangkan honorer menduduki satu kelurahan tertentu dalam satu kecamatan.
"Penghulu honorer ini diangkat dengan Surat Keputusan (SK) KUA berlaku selama tiga tahun. Mereka ini merupakan perpanjangan tangan KUA di setiap KUA, berkewajiban melayani dan mencatat peristiwa nikah di wilayah kerjanya masing-masing.
Para penghulu honorer tidak mendapatkan gaji dari KUA ataupun Pemda, namun mereka boleh menerima uang dari pelaksanaan pernikahan dengan besaran tidak ditentukan dan berdasarkan atas kesepakatan dengan keluarga mempelai.
"Jadi memang tidak ada ketentuan soal biaya pelaksanaan pernikahan oleh penghulu, yang ditetapkan itu biaya pencatatan peristiwa nikah sebesar Rp30 ribu," jelas Damhir.
KUA juga mengingatkan kepada seluruh penghulu yang akan bertugas pada Jumat 11 September, agar memanfaatkan waktu sebaik mungkin demi menyelesaikan masalah pernikahan yang membludak tersebut.
"Kita menginstruksikan agar semua penghulu bisa bekerja dengan seoptimal mungkin," ujar Damhir.
Begitu juga dengan KUA lainnya di Pekanbaru yang hanya memiliki tiga orang penghulu disetiap Kantor Urusan Agama, dan sudah mengatur waktu dan jadwal akad nikah setiap pasangan, untuk meminimalizir waktu.