Rabu 09 Nov 2011 23:57 WIB

Bupati Tegal Dituntut Delapan Tahun Penjara

Rep: Qommarria Rostant/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutBupati Tegal non aktif, Agus Riyanto delapan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalinkos) di Pengandilan Tindak Pindana korupsi (Tipikor) Semarang.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jateng dan Kejari Tegal menunut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,7 miliar atau hukuman pengganti empat tahun penjara.

Menurut Tim JPU, terdakwa dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Dari semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999,? ujar JPU Kamari, Rabu (9/11).

Tim JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta atau jika tidak mampu menbayar hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Menanggapi sidang yang terdiri majelis hakim Noor Ediyono Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing, Agus berencana mengajukan pembelaan

Menurutnya dalam kasus ini, pihaknya belum mempertanggungjawabkan kepada Presiden, kepada Mendagri, gubernur dan masyarakat Tegal khususnya. '' Terhadap tuntutan selama delapan tahun itu terserah tim jaksa karena itu haknya. Dan saya juga akan menyampaikan hak saya dalam pembelaan nanti,'' tandas Agus ditemui usai persidangan.

Ketua Majelis Hakim Noor Edyono menunda sidang pada hari ini dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (15/11) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Agus Riyanto diduga melakukan korupsi terkait tuduhan penyimpangan dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 sebesar Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bank Jateng sebesar Rp 3,9 miliar.

Dua tersangka lain dalam kasus Jalingkos yakni mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno, dan stafnya Budi Haryono. Keduanya telah dijatuhi vonis masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement