REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta akan menyegel kantor LSM Greenpeace yang berada di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 Jakarta Selatan. Pasalnya, bangunan kantor tersebut dinilai menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal namun dijadikan kantor. Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya telah memberi surat peringatan pertama pada Senin (7/11) kemudian disusul surat peringatan kedua pada Rabu (9/11).
Isi surat peringatan itu memberitahukan bangunan yang menjadi kantor LSM tersebut akan disegel pada Senin (14/11) depan karena telah menyalahi peruntukan. "Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran Greenpeace harus dihentikan, karena kami segel,? katanya. Penyegelan terhadap kantor Greenpeace, kata dia, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menerapkan fungsi pengawasan dan penertiban atas bangunan yang melanggar aturan. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, sambungnya, ternyata ditemukan bangunan kantor Greenpeace telah menyalahi peruntukan, yaitu digunakan sebagai kantor. Padahal peruntukannya sebagai rumah tinggal.
Di tempat terpisah, anggota DPRD DKI Wiliam Yani mendukung penyegelan kantor LSM asing Greenpeace. Apalagi selama ini Greenpeace dinilai telah mengangkangi hukum di Indonesia . "Saya lihat Greenpeace tidak taat dengan aturan yang berlaku di Indonesia . Sampai sekarang mereka belum melapor ke Kasbangpol DKI. Eh sekarang malah menyalahi aturan peruntukan perkantoran. Karena itu Dinas P2B DKI tidak usah ragu lagi, segel itu kantor Greenpeace," katanya.
Menurutnya kehadiran Greenpeace tidak ada manfaatnya buat rakyat dan bangsa Indonesia . Mereka hanya menjelek-jelekkan Indonesia saja di mata internasional. Karena itu Yani mendesak pemerintah agar mengusir Greenpeace dari Indonesia . "Jangan hanya diusir dari Kemang, usir saja sekalian dari Indonesia," tegasnya. Yani juga menyoroti sikap Greenpeace yang hanya berani mengobok-obok perusahaan lokal saja. Sementara perusahaan asing seperti Freeport yang kegiatannya jelas-jelas menyebabkan kerusakan lingkungan sangat parah, tidak pernah diprotes Greenpeace. "Saya belum pernah dengar Greenpeace mengkritisi perusahaan Amerika yakni Freeport , yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan di tanah Papua," kecam Yani.
Kepala Bakesbangpol DKI Zainal Mustapa mengatakan hingga kini, Greenpeace belum mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta. Padahal sesuai dengan UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah No 18 tentang Pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 5 Tahun 1986, LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol di mana LSM itu berdomisili.