Rabu 09 Nov 2011 15:59 WIB

Penipu Pemberangkatan Haji 'Dibekuk' Sendiri Oleh Korbannya

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap Shayid Kun Wahyudi bin Eko Susi Darjanto (41), tersangka penipuan pemberangkatan sembilan calon jamaah haji dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Tersangka menjanjikan pemberangkatan haji pada korbannya pada 23 Oktober 2011 pukul 09.00 WIB melalui Embarkasi Haji Jakarta-Bekasi, Kota Bekasi.

"Namun pada tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak menepati janjinya. Uang korban tidak ada yang dikembalikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya membayar utang," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Deddy Murti, di Bekasi, Rabu.

Dikatakan Deddy, pelaku sebelumnya melarikan diri ke Yogyakarta. Korbannya tidak tinggal diam dan melakukan pengejaran hingga ke lokasi tersebut. "Oleh salah satu korban, tersangka berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polresta Bekasi Kota. Pelaku terjerat padal 378 KUHP," kata Deddy.

Doddy menyatakan, turut diserahkan bersamaan penangkapan barang bukti berupa satu lembar kuitansi dari pelapor atas nama Hendri Efendi sebesar Rp 33 juta untuk pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH) 2011. Menurut dia, pelapor yang merupakan warga Perumnas I Jl Murai VI, nomor 470, RT 03/03, Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, mengaku mengenal tersangka sejak awal Oktober 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement