Rabu 09 Nov 2011 14:45 WIB

Didakwa Dua Pasal, Mantan Bupati Sragen tak Ajukan Keberatan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sragen, mendakwa mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, dengan dua pasal.

Kedua pasal terebut yakni Pasal 2 dan 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untung juga didakwa untuk mengembalikan uang negara Rp 11,2 miliar," ujar salah satu JPU, Heru Maryawan, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (9/11).

Total kerugian negara yang ditimbulkan Rp 40 miliar. Namun, dari jumlah tersebut hanya sebagian saja yang telah dikembalikan Untung sehingga kini negara masih mengalami rugi Rp 11,2 milar.

Dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU akan membawa sekitar tiga hingga empat orang saksi. "Tapi total saksi seluruhnya berjumlah sekitar 70 orang," kata Heru.

Menanggapi dakwaan ini, salah satu kuasa hukum Untung, Suyitno Landung, tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Ia akan menuangkan fakta-fakta yang dimilikinya dalam pledoi (pembelaan). "Di sini fakta-fakta akan terungkap secara jelas," kata Suyitno.

Kuasa hukum lainnya, Dani Sriyanto, mengatakan permintaan Untung sebelumnya dalam praperadilan telah dikabulkan. "Ini membuktikan apa yang dilakukan penyidik tidak sah," ujar Dani.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dua pekan mendatang, tepatnya Rabu, (23/11).

Kasus korupsi ini bermula ketika Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Ia bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir dan Bank Perkreditan Rakyat Karangmalang.

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Daerah, Kushardjono, dan mantan Kepala Bagian Kas Daerah Sragen, Sri Wahyuni. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, (22/6) lalu.

Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2003-2010 tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement