REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kejaksaan Agung akan memprioritaskan pengembalian aset negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi. Bahkan Jaksa Agung Basrief Arief, menyatakan akan menyita terlebih dahulu harta seorang calon tersangka agar hartanya tidak raib saat dilakukan penyidikan.
“Ada bau saja perbuatan terindikasi korupsi, sita dulu. Kita sita dulu sebanyak-banyaknya baru dibuktikan nanti saat di proses penyidikan,”ujar Basrief kepada wartawan usai memberi sambutan pada rapat kerja Kejaksaan Agung, di Puncak, Bogor, Selasa (8/11). Menurutnya, langkah tersebut akan diambil agar kerugian negara yang diakibatkan karena korupsi bisa dikembalikan ke kas negara.
Ketika dalam tahap penyidikan dan penuntutan harta tersebut ternyata tidak cukup membuktikan sebagai hasil tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan kembali untuk dikembalikan kepada pemiliknya. “Kita dapat melakukan penyitaan kembali dalam rangka uang kembali,” jelasnya.
Sebagai catatan, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 114,9 Miliar dari Januari hingga akhir September 2011. Semua harta tersebut sudah disetor ke kas negara. Harta sitaan tersebut berasal dari 12 perkara yang ditangani oleh kejaksaan di seluruh Indonesia. Rinciannya, terdapat 21 unit bangunan ada tanah.