REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (8/11). Malinda mengaku siap untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Malinda tiba di PN Jaksel pada pukul 10.15 WIB. Ia terlihat menggunakan baju bahan lengan panjang warna hitam dan kerudung hitam. Ia didampingi dengan salah satu kuasa hukumnya, Batara Simbolon.
"Insya Allah, siap. Doain ya," kata Inong Malinda Dee saat tiba di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11).
Tidak banyak kata yang diumbar Malinda kepada wartawan. Ia hanya mengatakan agar menunggu sidang dilaksanakan. Ia pun berjanji akan menjawab pertanyaan para wartawan usai sidang.
Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia akan didakwakan dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b UU Nomor 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang perbankan dan pasal 3 UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 64 ayat (1) KUHP.