REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah untuk segera dievaluasi. Ini lantaran banyak hakim tipikor daerah yang memutus bebas terdakwa korupsi.
Dalam siaran persnya, ICW menuntut Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali keberadaan hakim Tipikor dan kinerja Pengadilan Tipikor di seluruh daerah. Rekam jejak para hakim Tipikor harus ditelusuri kembali.
''Karena, hakim yang dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas sebaiknya dicopot dan diganti dengan orang-orang yang dinilai kredibel,'' tulis ICW. ''Hal itu penting sebagai upaya untuk mengembalikan citra pengadilan Tipikor yang saat ini dipandang mulai memburuk di mata masyarakat.''
ICW berpendapat Pengadilan Tipikor yang awal berdirinya dipandang sebagai "kuburan bagi koruptor" kini perlahan mulai mengarah menjadi "surga bagi koruptor". Penilaian itu, menurut ICW, terjadi akibat maraknya vonis bebas di sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah.
Kurang dari dua tahun setelah penetapan UU Pengadilan Tipikor, ICW mencatat sudah 40 terdakwa korupsi dibebaskan. Ke-40 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri atas 14 orang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 4 orang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis bebas terdakwa korupsi yang dinilai kontroversial itu dikhawatirkan akan menjadi wabah "penyakit" yang akan menyebar ke seluruh Pengadilan Tipikor daerah. Apalagi, MA menargetkan pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh 33 provinsi.
''Karenanya, MA juga didesak untuk membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak dari hakim Tipikor dalam semua tingkatan pengadilan di seluruh Pengadilan Tipikor Indonesia,'' tulis ICW.